Profil Pimpinan

Pilih tab disamping untuk melihat Profil Pimpinan

Visi

Terwujudnya Taman Nasional Gunung Rinjani yang lestari dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar

 

Misi

  1. Mewujudkan fungsi Taman Nasional Gunung Rinjani bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2.  Mewujudkan ekowisata di Taman Nasional Gunung Rinjani yang mendukung kelestrian Taman Nasional Gunung Rinjani dan pengembangan ekonomi daerah.
  3. Mewujudkan pelestarian flora dan fauna beserta ekosistem pendukungnya serta situs budaya di dalam kawasan berdasarkan azas keadilan demokratis dan kerakyatan.
  4. Pengawetan keanekaragaman jenis dan ekonominya serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
  5. Memantapkan optimalisasi fungsi dan pemanfaatan kawasan TNGR untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, kegiatan yang menunjang budidaya
  6. Mewujudkan pengelolaan TNGR yang berwawasan sosial budaya, lingkungan dan ekonomi.

Menurut Undang Undang No.5 Tahun 1990 Taman Nasional adalah : “Kawasan Pelestarian Alam Yang Mempunyai ekosistem Asli, Dikelola dengan Sistem Zonasi Yang Dimanfaatkan Untuk tujuan Penelitian, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Menunjang Budidaya, Pariwisata dan Rekreasi” Balai Taman Nasional Gunung Rinjani sendiri merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setingkat Eselon III di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Taman Nasional Gunung Rinjani merupakan salah satu dari 53 Taman Nasional Model yang ada di Indonesia yang mempunyai fungsi pokok sesuai Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu :

  1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
  2. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
  3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani selaku pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani mempunyai Tugas Pokok :

 “Melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani dalam rangka konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Penetapan sebagai  Taman Nasional berdasarkan Surat Keputusan Menhut Nomor SK. 298/Menhut-II/2005 tanggal 3 Agustus 2005 dengan luas definitif 41.330 Ha

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani adalah :

  1. Penataan zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan taman nasional
  2. Pengelolaan kawasan taman nasional
  3. Penyidikan,perlindungan dan pengamanan kawasan taman nasional
  4. Pengendalian kebakaran hutan
  5. Promosi, informasi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
  6. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
  7. Kerja sama pengembangan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan
  8. Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional
  9. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

 

Pada awalnya Taman Nasional Gunung Rinjani merupakan kawasan Suaka Marga Satwa yang ditetapkan Gubernur Hindia Belanda pada tahun 1941 berdasarkan Surat Keputusan No. 15 Staatblaat Nomor 77 tanggal 12 Maret 1941, kemudian diumumkan melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan No. 448/Menhut-VI/1990, pada acara Puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat dan ditunjuk sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani dengan Surat Keputusan Menhut No. 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 mei 1997 dengan luas definitif ± 41.330 Ha, yang terletak di tiga wilayah Kabupaten di Pulau Lombok ditetapkan dengan Surat Keputusan Menhut No. 185/Kpts/97 tanggal 27 Mei 1997, dengan nama Unit Taman Nasional Gunung Rinjani setingkat eselon IV.a,

Selanjutnya pada tahun 2002 berubah menjadi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani setingkat eselon III.a dengan Surat Keputusan Menhut No. 6186/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. Kemudian pada tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dalam tipe B.

Nama Lengkap : Yarman, S.Hut., M.P.

Tempat/Tanggal Lahir : Kota Padang, 1973

Agama : Islam

Pendidikan Teringgi : S2, Institut Pertanian Bogor

Taman Nasional Gunung Rinjani © 2024 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM