Penanganan Pendaki Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani

NTB PROV

Aktivitas pendakian Gunung Rinjani sampai saat ini masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini dilakukan sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB. Namun demikian, kerinduan akan keindahan Rinjani membuat sejumlah pendaki ilegal yang kurang bertanggung jawab tidak mengindahkan larangan pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Balai TNGR selaku pengelola kawasan telah melakukan serangkaian tindakan dalam upaya mencegah aktivitas pendakian selama kawasan TNGR ditutup. Dimulai dengan kegiatan sosialisasi melalui media online berupa edukasi dan pemberitahuan mengenai informasi penutupan objek wisata alam di media sosial dan website serta melakukan sosialisasi secara offline melalui pemasangan spanduk dan papan informasi pada beberapa titik kawasan.

BTNGR juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder yaitu Satgas Covid-19 NTB, Kepala Desa,Kelompok Pecinta Alam Lombok Timur, Koramil, Polsek, Polres, Brimob dan Polda NTB untuk mencegah para pengunjung yang berniat melakukan pendakian. Hasil koordinasi ini diwujudkan melalui penjagaan terpadu disetiap jalur pendakian resmi ataupun tidak resmi.

Tidak hanya itu, pemantauan aktivitas pendakian ilegal juga dilakukan melalui Patrol Virtual RMS (Remote Monitoring System) dengan cara memantau beberapa sudut kawasan melalui CCTV yang terpasang di beberapa titik kawasan.

Langkah selanjutnya yaitu melakukan operasi yustisi bagi para pendaki yang lolos penjagaan. Bagi para pendaki yang terjaring dalam operasi pendaki illegal ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan sanksi yang berat adalah ancaman blacklist atau dilarang melakukan pendakian di seluruh Taman Nasional di Indonesia.

Hari kamis tanggal 4 Juni 2020, Satgas Polhut BTNGR menindaklanjuti laporan Tim Terpadu Penjagaan dan Tim Operasi dengan melakukan Pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) pendaki Ilegal di kantor Balai TNGR. Pendaki ilegal tersebut menjalani pemeriksaan terkait aktifitas pendakian ilegal di kawasan TNGR yang dilanjutkan dengan membuat Surat Penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan. Apabila mengulangi perbuatannya, maka akan menerima tindakan yang lebih berat sesuai SOP yaitu pelarangan memasuki Kawasan Konservasi tidak hanya di TNGR namun seluruh kawasan Konservasi di Indonesia.

Bersama Direktorat Binmas Polda NTB, Satgas Polhut TNGR juga melakukan pembinaan terhadap para pendaki ilegal dengan harapan tumbuh kesadaran kembali agar pelaku yang usianya masih muda, kedepan menjadi pendaki yang cerdas dan bertanggung jawab.

" Tuhan mengkreasikan setiap peristiwa lewat skenario yang rumit namun menakjubkan. Dia telah menyiapkan rumah kebahagiaan ditengah tengah halaman kesabaran " (firman nofeki).

#pendaki ilegal


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2024 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM