Penanganan Pendaki illegal yang ditemukan di Jalur Pendakian Rinjani.

NTB PROV

Motivasi mendaki bagi setiap orang tentu berbeda, yang jelas semua pendaki pasti ingin mencapai puncak. Meski puncak bukanlah segalanya dalam sebuah pendakian, namun semangat mendaki biasanya akan kembali membara saat kita mengingat puncak. Begitupun motivasi untuk mendaki Rinjani. 

Namun ingat Sobat Rinjani, aktivitas pendakian di Gunung Rinjani sampai saat ini masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan, penutupan dilakukan sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Provinsi NTB. Namun demikian masih saja ada pendaki illegal yang tidak mengindahkan larangan pendakian di Kawasan Taman Nasonal Gunung Rinjani.
 

Senin 8 Juni 2020 di Kantor SPW II Lombok Timur,  Tim Satgas Polhut Balai Taman Nasional Gunung Rinjani melakukan  pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada 17 pendaki illegal yang ditemukan di jalur pendakian Rinjani. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa semua pendaki telah mengetahui bahwa obyek wisata di Taman Nasional Gunung Rinjani masih ditutup dan mengaku salah serta berjanji untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. 

Selain melakukan pemeriksaan, para pendaki juga diberikan pengarahan serta pembinaan oleh Benedektus Rio Wibawanto (Kepala SPW II) kepada para pendaki illegal, yang dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan di atas materai oleh para pendaki untuk tidak mengulangi kembali perbuatan. Apabila mengulangi perbuatannya, maka akan mererima sanksi yang lebih berat sesui SOP yaitu pelanggaran memasuki Kawasan Konservasi tidak hanya di Taman Nasional Gunung Rinjani tetapi juga di semua Taman Nasional di seluruh Indonesia. “Yang terpenting dari proses pendakian, bukan soal puncak. Pendakian mencapai puncak itu bonus. Ketika kaki menginjak di titik tertinggi, jangan beranggapan kau menakhlukannya. Pendakian bukan soal pembuktian diri, tapi soal penakhlukan diri.”
Untuk Sobat Rinjani, jadilah pendaki yang cerdas, semua ingin menikmati keindahan Rinjani, tapi ada waktunya.

#Penanganan pendaki illegal


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2024 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM