Tim Patroli TN Gunung Rinjani Jumpai Satwa Dilindungi

NTB PROV

Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) merupakan salah satu habitat Kijang Munjak (Muntiacus muntjak) yang merupakan salah satu jenis Rusa asli Indonesia, dimana persebaranya meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan terakhir di Lombok.

Saat ini status Kijang Muntjak dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Petugas TNGR saat melakukan patroli menemukan aktivitas perburuan terhadap satwa yang dilindungi tersebut. Pada Hari Selasa 9 Juli 2024 Tim Monitoring Elang Flores Resort Tetebatu yang diketuai oleh Supriyanto (PEH Mahir), dengan Anggota Heri Kuswanto (Manggala Agni), Malwi, Sepriadi, Amin, Hasan dan Anggi (Masyarakat Mitra Polhut dan Masyarakat Peduli Api) menemukan anakan satwa Kijang Muncak dalam kondisi mati di jalur pendakian Tetebatu. Kemudian Tim melakukan penguburan terhadap satwa tersebut.

Di waktu yang lain, hari Kamis, 11 Juli 2024 Tim Resort Aikmel, melakukan kegiatan Patroli Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Konservasi Bersama Masyarakat  di kawasan hutan TNGR di wilayah kerja Resort Aikmel yang diketuai oleh Kepala Resort Aikmel Gregorius Fobia (PEH Mahir), dengan Anggota Zulfahri (Polhut Penyelia); Baku Aloy (Penyuluh Pertama); Abidin (masyarakat mitra Polhut) menjumpai adanya perburuan satwa Kijang Munjak, dimana saat ini kasusnya dalam proses penanganan Balai Penegakan Hukum KLHK Jabalnusra.

#Satwa TNGR


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2024 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM