Penjelasan Produk Asuransi Salingjaga Kebajikan TN Gunung Rinjani
Berikut ini Uraian Umum Asuransi Salingjaga Kebajikan TN Gunung Rinjani :
- Pemegang Polis : TN Gunung Rinjani qq Wisatawan Nusantara
- Pihak yang Diasuransikan (PYD) : Wisatawan nusantara yang membeli karcis asuransi resmi Pemegang Polis
- Usia Masuk : Sesuai ketentuan/SOP yang berlaku di TN Gn Rinjani
- Masa Asuransi : Sejak memasuki pintu masuk s.d keluar lokasi wisata (Maksimal 24 jam)
Berikut ini adalah manfaat asuransi :

AKAD ASURANSI
Kerjasama antara Perusahaan dengan PYD melalui Pemegang Polis menggunakan akad wakalah bil ujrah dalam hal pengelolaan Dana Tabarru’
URAIAN MANFAAT ASURANSI
▪ Santunan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dalam masa asuransi maka akan dibayarkan santunan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan sesuai tabel manfaat asuransi dan asuransi berakhir.
Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi maka akan dibayarkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sesuai tabel manfaat asuransi dan asuransi berakhir.
▪ Cacat tetap total akibat kecelakaan Jika Pihak Yang Diasuransikan mengalami cacat tetap total (sesuai ketentuan cacat tetap) akibat kecelakaan dalam masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat asuransi cacat tetap total akibat kecelakaan sesuai tabel manfaat asuransi dan asuransi berakhir.
▪ Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan Jika Pihak Yang Diasuransikan mengalami cacat tetap sebagian (sesuai ketentuan cacat tetap) akibat kecelakaan dalam masa asuransi maka akan dibayarkan manfaat asuransi cacat tetap sebagian akibat kecelakaan dengan persentase tertentu maksimal sebesar nilai santunan asuransi dalam tabel manfaat dan asuransi berakhir.
▪ Biaya perawatan/ pengobatan akibat kecelakaan
- Jika Pihak Yang Diasuransikan mengalami kecelakaan wisata alam dalam masa asuransi yang mengakibatkan cedera sehingga memerlukan perawatan oleh dokter atau dirawat di rumah sakit, maka akan dibayarkan manfaat asuransi perawatan/ pengobatan medis akibat kecelakaan maksimal sebesar nilai santunan asuransi dalam tabel manfaat.
- Jika Pihak Yang Diasuransikan memerlukan evakuasi medis akibat kecelakaan wisata alam dengan kondisi berikut, maka akan dibayarkan manfaat asuransi evakuasi medis akibat kecelakaan wisata alam dengan maksimal nilai santunan sesuai tabel manfaat.
- Kecelakaan karena Wisata Alam adalah kecelakaan yang terjadi pada saat Pihak Yang Diasuransikan berada di wilayah wisata alam (jalur pendakian dan lokasi obyek alam) sebagai berikut :
a. Pihak Yang Diasuransikan / Pengunjung yang tidak dapat berjalan akibat terkilir (keseleo);
b. Pihak Yang Diasuransikan / Pengunjung yang mengalami retak tulang, patah tulang, lepas persendian dan atau pendarahan sehingga tidak dapat melanjutkan pendakian;
c. Pihak Yang Diasuransikan / Pengunjung yang hilang selama melakukan pendakian;
d. Pihak Yang Diasuransikan / Pengunjung yang mengalami hipotermia, asma dan penyakit kritis lainnya yang menyebabkan keadaan gawat darurat; Gawat Darurat adalah keadaan dimana pelayanan kesehatan sangat diperlukan segera untuk menyelamatkan nyawa Peserta/Pihak Yang Diasuransikan dan tidak mungkin ditunda lagi, sehingga bila tidak adanya tindakan medis yang segera akan mengakibatkan:
▪ Kesehatan seorang Pihak Yang Diasuransikan/ Pengunjung akan secara tetap berada dalam bahaya.
▪ Menyebabkan akibat-akibat medis lain yang lebih berat.
▪ Menyebabkan kerusakan pada fungsi-fungsi tubuh.
▪ Menyebabkan kesalahan fungsi atau tidak berfungsinya organ tubuh atau bagian tubuh manapun secara tetap dan serius. Keadaan ini biasanya terjadi pada kasus diantaranya:
1) Pendarahan hebat; atau
2) Kejang-kejang; atau
3) Muntah dan/atau berak dengan dehidrasi berat; atau
4) Stroke; atau
5) Serangan jantung; atau
6) Kejang yang disertai demam tinggi; atau
7) Status Asmatikus; atau
8) Coma; atau
9) Colic Abdoment; atau
10) Keracunan; atau
11) Kecelakaan lalu lintas.
e. Pihak Yang Diasuransikan / Pengunjung yang meninggal dunia.
KETENTUAN CACAT TETAP
A. Cacat Tetap Total Jika Pihak Yang Diasuransikan menderita kehilangan fungsi dari kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, satu kaki dan satu mata. dibayarkan sebesar ……………………………………… 100%SA
B. Cacat Tetap Sebagian Jika Pihak Yang Diasuransikan kehilangan fungsi anggota tubuh akan mendapat persentase tertentu dengan tabel sbb :
- lengan kanan mulai dari bahu ……………………………………… 70% SA
- lengan kiri mulai dari bahu ……………………………………… 56% SA
- tangan kanan mulai dari siku ……………………………………… 65% SA
- tangan kiri mulai dari siku ……………………………………… 52% SA
- tangan kanan mulai dari pergelangan ……………………………………… 60% SA
- tangan kiri mulai dari pergelangan ……………………………………… 50% SA
- penglihatan sebelah mata ……………………………………… 50% SA
- pendengaran kedua belah telinga ……………………………………… 50% SA
- pendengaran sebelah telinga ……………………………………… 15% SA
- satu kaki ……………………………………… 50% SA
- jempol kanan ……………………………………… 25% SA
- jempol kiri ……………………………………… 20% SA
- jari telunjuk kanan ……………………………………… 15% SA
- jari telunjuk kiri ……………………………………… 12% SA
- jari kelingking kanan ……………………………………… 12% SA
- jari kelingking kiri ……………………………………… 7% SA
- jari tengah atau jari manis kanan ……………………………………… 6% SA
- jari tengah atau jari manis kiri ……………………………………… 5% SA
Catatan :
1. Dalam hal kehilangan dua atau lebih anggota badan bersama-sama pembayaran manfaatnya tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditentukan dalam Sub B di atas atau tidak boleh melebihi maksimal 100% Manfaat Asuransi.
2. Bagi mereka yang kidal perkataan “kanan” dibaca “kiri” dan sebaliknya.
3. SA adalah Santunan Asuransi.
KETENTUAN KLAIM
1. Klaim harus dilaporkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak terjadinya musibah/ kecelakaan. Apabila klaim tidak dilaporkan pada jangka waktu tersebut maka klaim menjadi kadaluarsa dan Perusahaan berhak menolak klaim.
2. Dokumen klaim dilengkapi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya musibah, jika dokumen klaim tidak dilengkapi pada periode tersebut maka klaim menjadi kadaluarsa dan perusahaan berhak menolak klaim.
3. Melampirkan sertifikasi dari lembaga/instansi dan mendapat izin kerja dari Pemerintah/Pihak Berwenang yang masih berlaku untuk jalur, tempat, waktu dan lokasi kerja yang telah ditentukan.
4. Berlaku ketentuan CoB (Coordination of Benefit) untuk manfaat asuransi penggantian biaya perawatan medis dengan melampirkan keterangan dari Perusahaan asuransi sebelumnya dan fotokopi kuitansi yang telah dilegalisir
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani di Mataram
#asuransi tngr
Announcement TNGR
Show AllPengumuman Pembukaan Kembali Kunjungan Wisata Alam TNGR 2025
byAdmin / 14 Aug 2025
News TNGR
Show AllMemperkuat Sinergi untuk Menjaga Rinjani Tetap Lestari
byAdmin / 24 Jun 2026
Belasungkawa Atas Wafatnya Juna Mardani, S.AP.
byAdmin / 24 Jun 2026
Bersama Menjaga Rinjani, Bersama Mengelola Sampah
byAdmin / 19 Jun 2026








