Izin Kegiatan Pariwisata Alam Glamping dan Seaplane

NTB PROV

Balai TN Gunung Rinjani selaku UPT pengelola Kementerian Kehutanan memfasilitasi proses permohohan izin dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur (Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019) dan kesesuaian zonasi serta ruang (berada di zona pemanfaatan dan ruang usaha).

Mekanisme perizinan berusaha yang dimohon oleh PT. Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) yang diproses melalui Lembaga OSS yang prosesnya berada di 3 (tiga) Kementerian : Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perkembangan permohonan perizinan PT SPI sampai dengan saat ini yaitu pada tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) yang kewenangannya dibawah Kementerian Lingkungan Hidup.

Aspek kelestarian lingkungan dikaji lebih detail pada dokumen Izin Lingkungan. Apabila dinilai tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan maka izin lingkungan tidak diterbitkan dan permohonan izin tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya.

Pada prinsipnya, Balai TNGR tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian demi kelestarian kawasan dan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat melalui proses perizinan berusaha.

#TNGR


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2025 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM