Izin Kegiatan Pariwisata Alam Glamping dan Seaplane
Balai TN Gunung Rinjani selaku UPT pengelola Kementerian Kehutanan memfasilitasi proses permohohan izin dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur (Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019) dan kesesuaian zonasi serta ruang (berada di zona pemanfaatan dan ruang usaha).
Mekanisme perizinan berusaha yang dimohon oleh PT. Solusi Pariwisata Inovatif (SPI) adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) yang diproses melalui Lembaga OSS yang prosesnya berada di 3 (tiga) Kementerian : Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Perkembangan permohonan perizinan PT SPI sampai dengan saat ini yaitu pada tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) yang kewenangannya dibawah Kementerian Lingkungan Hidup.
Aspek kelestarian lingkungan dikaji lebih detail pada dokumen Izin Lingkungan. Apabila dinilai tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan maka izin lingkungan tidak diterbitkan dan permohonan izin tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Pada prinsipnya, Balai TNGR tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian demi kelestarian kawasan dan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat melalui proses perizinan berusaha.
#TNGR
Announcement TNGR
Show AllPengumuman Pembukaan Kembali Kunjungan Wisata Alam TNGR 2025
byAdmin / 14 Aug 2025
News TNGR
Show AllKebakaran Savana Propok Berhasil Dipadamkan
byAdmin / 04 Jun 2026
Waspada Kebakaran Hutan Saat Musim Kemarau
byAdmin / 02 Jun 2026
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
byAdmin / 29 May 2026









