Kenaikan Kelas dan Tarif Tiket Pendakian Gunung Rinjani
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyampaikan hal-hal berikut:
Kenaikan Kelas dan Tarif Tiket
Beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif:
- Kelas 2 → Kelas 1 : Jalur Sembalun, Senaru, Torean
- WNA: Rp200.000 → Rp250.000
- WNI hari kerja: Rp20.000 → Rp50.000
- WNI hari libur: Rp30.000 → Rp75.000
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp10.000 → Rp25.000
- Kelas 3 → Kelas 2: Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh
- WNA: Rp150.000 → Rp200.000
- WNI hari kerja: Rp10.000 → Rp20.000
- WNI hari libur: Rp15.000 → Rp30.000
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp5.000 → Rp10.000
Mulai Berlaku : Senin, 3 November 2025
Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku. Jika ada kelebihan hari pendakian, akan dikenakan tarif baru.
Perubahan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
#btngr
Announcement TNGR
Show AllPengumuman Pembukaan Kembali Kunjungan Wisata Alam TNGR 2025
byAdminweb / 14 Aug 2025
News TNGR
Show AllPenanganan kebakaran hutan di kawasan Bukit Setampol
byAdminweb / 30 Sep 2026
Penanganan kebakaran hutan di kawasan Bukit Setampol
byAdminweb / 28 Sep 2026
Jalur Pendakian Torean Ditutup Sementara
byAdminweb / 23 Sep 2026
Kebakaran Terjadi di Gunung Rinjani Kawasan Setampol
byAdminweb / 23 Sep 2026
Upaya Mitigasi TO Guide dan Porter Dilengkapi APAR
byAdminweb / 11 Sep 2026









