Kenaikan Kelas dan Tarif Tiket Pendakian Gunung Rinjani
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyampaikan hal-hal berikut:
Kenaikan Kelas dan Tarif Tiket
Beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif:
- Kelas 2 → Kelas 1 : Jalur Sembalun, Senaru, Torean
- WNA: Rp200.000 → Rp250.000
- WNI hari kerja: Rp20.000 → Rp50.000
- WNI hari libur: Rp30.000 → Rp75.000
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp10.000 → Rp25.000
- Kelas 3 → Kelas 2: Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh
- WNA: Rp150.000 → Rp200.000
- WNI hari kerja: Rp10.000 → Rp20.000
- WNI hari libur: Rp15.000 → Rp30.000
- WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp5.000 → Rp10.000
Mulai Berlaku : Senin, 3 November 2025
Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku. Jika ada kelebihan hari pendakian, akan dikenakan tarif baru.
Perubahan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
#btngr
Announcement TNGR
Show AllPenjelasan Produk Asuransi Salingjaga Kebajikan TN Gunung Rinjani
by- / 03 Feb 2026
Pengumuman Pembukaan Kembali Kunjungan Wisata Alam TNGR 2025
byAdminweb / 14 Aug 2025
News TNGR
Show All𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻 𝗸𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗻, 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝘀𝗲𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗷𝘂 𝗥𝗶𝗻𝗷𝗮𝗻𝗶
byAdminweb / 15 Jul 2026
Memperkuat Sinergi untuk Menjaga Rinjani Tetap Lestari
byAdminweb / 24 Jun 2026









