Kenaikan Kelas dan Tarif Tiket Pendakian Gunung Rinjani

NTB PROV

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyampaikan hal-hal berikut:

Kenaikan Kelas dan Tarif Tiket

Beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif:

- Kelas 2 → Kelas 1 : Jalur Sembalun, Senaru, Torean

- WNA: Rp200.000 → Rp250.000

- WNI hari kerja: Rp20.000 → Rp50.000

- WNI hari libur: Rp30.000 → Rp75.000

- WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp10.000 → Rp25.000

- Kelas 3 → Kelas 2: Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh

- WNA: Rp150.000 → Rp200.000

- WNI hari kerja: Rp10.000 → Rp20.000

- WNI hari libur: Rp15.000 → Rp30.000

- WNI rombongan pelajar/mahasiswa: Rp5.000 → Rp10.000

Mulai Berlaku : Senin, 3 November 2025

Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku. Jika ada kelebihan hari pendakian, akan dikenakan tarif baru.

Perubahan ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, konservasi, dan pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

#btngr


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2026 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM