Rinjani Dibuka Secara Terbatas

NTB PROV

Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyampaikan bahwa mulai 1 September 2026, kegiatan wisata alam di Taman Nasional Gunung Rinjani dibuka secara terbatas.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.

Pembukaan secara terbatas mencakup kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial, dan penelitian.

Perlu diperhatikan Selama periode pembukaan terbatas:

• Pengamanan dan pengawasan kawasan akan diperketat.

• Patroli dan pengendalian akses akan ditingkatkan.

• Pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi menjadi sumber api akan dilakukan.

• Penggunaan api secara sembarangan dilarang.

• Kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan diperkuat bersama para pihak.

Layanan booking online melalui aplikasi eRinjani dihentikan sementara mulai 1 September 2026 hingga kondisi risiko kebakaran dinyatakan aman untuk pembukaan kembali.

"Booking yang telah dilakukan dan dibayar sebelum tanggal tersebut tetap dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku".

Status pembukaan selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan tingkat risiko kebakaran, perkembangan musim kemarau, serta eskalasi kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan TN Gunung Rinjani, dengan evaluasi dilakukan secara berkala.

#tngr


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2026 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM