Kesepakatan Bersama "Tuah Rinjani" Antara Bupati Kab. Lotim dan Balai TN Gunung Rinjani

NTB PROV

Bebidas, 16 November 2020 - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dan Bupati Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melakukan kesepakatan Bersama Pelestarian dalam ikatan "Tuah Rinjani" dalam mensejahterakan masyarakat. Tuah Rinjani adalah upaya untuk melindungi Rinjani sebagai pusat budaya dan aktivitas spiritual serta sebagai penyangga kehidupan (penyedia air dan perlindungan alam) yang harus dijaga dan dilestarikan untuk memberikan keuntungan/manfaat bagi kehidupan masyarakat Sasak.

Objek kesepakatan bersama ini adalah Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani dan Desa Penyangga di Wilayah Administrasi Kabupaten Lombok Timur. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pengembangan wisata alam; pemanfaatan jasa lingkungan; pemberdayaan masyarakat dan kemitraan konservasi; Pelestarian Budaya; Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; Optimalisasi PNBP dan PAD dan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kesepakatan bersama ini guna menjamin kelestarian fungsi Taman Nasional Gunung Rinjani berupa "Tuah Rinjani" dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Lombok Timur di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, pengembangan Geopark dan CagarBiosfer dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan. Selain itu dilakukan juga penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemulihan Ekosistem antara Kepala Balai TNGR dengan Pokdarling Bebidas Lestari; Kesepakatan Konservasi antara Kepala Balai TNGR dengan Kepala Desa Bebidas dan Kesepakatan Bersama antara Kepala Balai TNGR dengan Kepala Desa Sapit.

Pada kesepakatan ini hadir Chief of Party USAID BIJAK Symantha Holben yang menyebutkan bahwa sejak 2018 USAID BIJAK sudah mendukung kemitraan konservasi yang digaungkan oleh Dirjen KSDAE. Symantha mengapresiasi penandatanganan PKS antara Balai TNGR dengan Kelompok Sadar Lingkungan Bebidas Lestari, Desa Bebidas.  "BIJAK dan LATIN akan bekerja bersama TNGR dalam menyusun RPP dan RKT bersama Pokdarling Bebidas Lestari dalam waktu 6 bulan kedepan, pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan penanaman sekitar lokasi Penggunaan kawasan tanpa ijin (PKTI).

#tuah rinjani


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2024 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM