Pelepas Liaran Satwa Serahan Dari Masyarakat

NTB PROV

Sebagai perwakilan kawasan konservasi, pengelolaan TN Gunung Rinjani selalu mengedepankan prinsip 3P yang berupa Perlindungan sumber penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Hari ini (selasa/26 januari 2021), Balai TN Gunung Rinjani mengimplementasikan prinsip Pengawetan melalui kegiatan pelepasliaran satwa berupa 1 (satu) ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) dan 1 (satu) ekor Ular Python (Malayopython reticulatus). Kedua satwa tersebut merupakan satwa serahan secara sukarela dari masyarakat kepada BKSDA NTB.
Pelepasliaran dilaksanakan di Hutan Jeruk Manis, Resort Kembang Kuning, SPTN II dan dihadiri oleh Kepala BKSDA NTB yang diwakili oleh Plh. KSBTU BKSDA NTB, Kepala Balai TN Gunung Rinjani yang diwakili oleh Kepala SPTN II, Kepala Desa Jeruk Manis dan masyarakat pemilik satwa tersebut.

Pada kesempatan itu pula, diberikan penghargaan kepada masyarakat pemilik satwa dan aktivis peduli satwa atas partisipasi dan dukungannya dalam pelestarian/konservasi satwa liar di Pulau Lombok.

Layaknya kata pepatah "Home is where you feel at home and treated well"- Dalai Lama.
Pepatah tersebut juga berlaku bagi satwa. Habitat asli selalu menjadi tempat terbaik bagi satwa untuk berkembang biak dan menjalani siklus kehidupan.

Welcome home..penghuni baru kawasan TN Gunung Rinjani.

#pelepas liaran satwa


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2024 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM