Penutupan Kegiatan Wisata Alam Pada Destinasi Wisata Alam Taman Nasional Gunung Rinjani

NTB PROV

Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 17 Mei 2021, Instruksi Gubernur NTB Nomor : 190/02/KUM Tahun 2021, serta Surat Bupati Lombok Timur Nomor 807/314/PAR/2021 Tanggal 18 Mei 2021 perihal Penutupan Destinasi Wisata di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Lombok Utara Nomor 188.64/110/BUP/2021 Tanggal 19 Mei 2021 perihal Penutupan Objek Wisata Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021, dan Maklumat Bersama Bupati Lombok Tengah, Komandan KODIM 1620 Lombok Tengah, dan Kepala Polisi Resor Lombok Tengah Tanggal 19 Mei 2021 tentang Penutupan Sementara Obyek Wisata di Kabupaten Lombok Tengah Dalam Rangka Ikhtiar Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

Bersama ini disampaikan bahwa seluruh destinasi wisata alam Taman Nasional Gunung Rinjani dinyatakan  DITUTUP terhitung mulai tanggal 20 s.d 23 Mei 2021.

 

Bagi pengunjung yang telah melakukan booking pendakian pada tanggal 20 s.d 23 Mei 2021 agar melakukan reschedule melalui aplikasi booking online eRinjani.

 

Dengan disampaikannya pengumuman ini maka pengumuman Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor : PG. 03 /T.39/TU/KSA/5/2021 Tanggal 18 Mei 2021 tentang Penutupan Sementara / Pembatasan Kegiatan Wisata Alam Pada Destinasi Wisata Alam Taman Nasional Gunung Rinjani dinyatakan DICABUT dan TIDAK BERLAKU LAGI.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami melalui :

  1. Email                                : [email protected]
  2. Website                            : www.rinjaninationalpark.id
  3. Call center TNGR           : +62811283939
  4. Instagram                        : @btn_gn_rinjani
  5. Twitter                              : @tnrinjani
  6. Facebook                        : Taman Nasional Gunung Rinjani (Rinjani National

  Park)

##penutupanpendakian


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2024 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM