Penyadartahuan Rawan Kebakaran Hutan SPTN Wilayah I TNGR

NTB PROV

Pada 18 Mei 2026, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani kembali melaksanakan kegiatan Penyadartahuan Kawasan Rawan Kebakaran Hutan di wilayah SPTN I, meliputi Resor Torean, Resor Senaru, Resor Santong di Kabupaten Lombok Utara, serta Resor Aikberik di Kabupaten Lombok Tengah.

Sebanyak ±160 peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar kawasan serta pelaku jasa wisata pendakian — mulai dari Tour Operator, Guide hingga Porter — turut ambil bagian dalam kegiatan ini.

Kegiatan diisi dengan pembagian selebaran himbauan bahaya pembakaran hutan, lahan, ilalang maupun semak belukar, penyuluhan pencegahan karhut, hingga penandatanganan komitmen bersama untuk menjaga kawasan dari ancaman kebakaran.

Karhut bukan hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam sumber air, satwa liar, ekosistem, hingga masa depan pariwisata alam Rinjani. Karena itu, menjaga kawasan bukan hanya tugas petugas, melainkan tanggung jawab bersama.

Mari tumbuhkan kesadaran, tingkatkan kepedulian, dan hentikan segala aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan.

#kebakaran
#penyuluhan


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2026 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM