Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA)

NTB PROV

Taman Nasional Gunung Rinjani dengan segala potensi keindahan alam dan keanekaragaman hayatinya tidak hanya menjadi tempat hidup bagi flora fauna didalamnya tetapi juga telah berkontribusi nyata bagi kesejahteraan kehidupan manusia disekitarnya.

Sebagai salah satu kawasan konservasi di Indonesia, Taman Nasional Gunung Rinjani memiliki 2 (dua) jenis pengusahaan pariwisata alam yaitu dibidang penyediaan jasa wisata alam melalui proses Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dan dibidang pengusahaan sarana wisata alam melalui proses Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA).

Berbeda dengan PB-PJWA yang berfokus pada usaha penyediaan jasa wisata alam, PB-PSWA merupakan izin usaha yang diberikan untuk penyediaan sarana wisata alam serta pelayanannya dalam bentuk sarana wisata tirta, sarana akomodasi, sarana transportasi, sarana transportasi khusus (helikopter, seaplane, ultralight, submarine, catamaran boat) dan sarana wisata petualangan. 
PB-PSWA terbatas hanya dapat selenggarakan pada ruang usaha zona pemanfaatan Taman Nasional dan pemohon izin merupakan pelaku usaha nonperorangan (BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi atau Bumdes). 
Jangka waktu izin usaha selama 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dikarenakan pembangunan sarana wisata alam dilakukan dikawasan konservasi tentunya prinsip konservasi dan kelestarian lingkungan harus diutamakan. 
Oleh karena itu terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemegang izin diantaranya luas yang boleh dibangun hanya 10% dari total areal izin, bangunan disesuaikan dengan kondisi alam dan memperhatikan budaya lokal  dengan tidak mengubah karakteristik bentang alam serta ramah lingkungan, memiliki sistem sanitasi dan pengolahan limbah dan sampah serta hemat energi. 

Pemegang PB-PSWA juga diarahkan untuk merekrut tenaga kerja dari masyarakat lokal setempat dan bekerjasama dengan pelaku wisata eksisting disekitarnya. Pengawasan/monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan usaha juga dilakukan secara rutin dan berkala oleh direktorat teknis terkait bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT)
 
Dengan terselenggaranya PB-PSWA diharapkan dapat mendukung menggeliatkan kembali usaha pariwisata alam di Indonesia dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian kawasan.

#PBPSWA


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2024 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM