Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

NTB PROV

Jum'at 25 Oktober 2024, bertempat di Aula Kawil Orong Gerisak, Desa Tetebatu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kegiatan ini dihadiri Perwakilan Dinas Pariwisata Lombok Timur, Perwakilan Asuransi PT. Jasa Raharja Putera, Kelompok Pemegang Jasa Wisata Alam pada Destinasi Wisata Non Pendakian Serta para petugas pemungut PNBP di Taman Nasional Gunung Rinjani.

Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menyampaikan informasi terkait penerapan tarif yang ada pada PP 36 Tahun 2024.
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara juga telah diadakan kegiatan serupa yang dihadiri oleh Forum Wisata Lingkar Rinjani dan Asosiasi Trek Organizer Lingkar Rinjani.

Penerapan tarif tiket masuk baru akan berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024.

#Sosialisasi PP No 36 Tahun 2024


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2024 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM