WNA terjaring melakukan pendakian ilegal di Gunung Rinjani

NTB PROV

Rabu, 30 Oktober 2024 – Di Pos 2 jalur Wisata pendakian Sembalun Taman Nasional Gunung Rinjani, 4 (empat) orang Warga Negara Asing (WNA) terjaring melakukan pendakian ilegal di Gunung Rinjani. Para pendaki ini terdiri dari 1 warga Norwegia, 2 warga Hungaria dan 1 warga Belgia.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Taman Nasional Gunung Rinjani dengan menerapkan sejumlah sanksi/denda kepada para pelanggar, sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2024.
Langkah ini menegaskan komitmen terhadap perlindungan kawasan dan mengingatkan bahwa SOP pendakian adalah hal mutlak yang perlu ditaati.

Sebagai pendaki, kita tidak hanya bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri, tetapi juga kelestarian alam yang kita nikmati. Setiap jalur pendakian memiliki aturan yang dibuat untuk melindungi lingkungan dan memastikan pengalaman mendaki yang aman dan nyaman.

Pendakian bukan hanya soal menaklukkan puncak. Mari hargai keindahan dan keutuhan Gunung Rinjani dengan mematuhi aturan yang ada. Respect nature, respect the rules, demi alam yang lestari dan pengalaman mendaki yang penuh makna.

#pendakian ilegal


Taman Nasional Gunung Rinjani © 2025 All Rights Reserved.

Jl. Dr. Soedjono, Jl. Lingkar Selatan, Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat 83361

7.30 AM - 4:00PM